Keliru Bersikap, Menteri Nasir Diminta Ambil Langkah Perbaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Juli 2016, 19:21 WIB
Keliru Bersikap, Menteri Nasir Diminta Ambil Langkah Perbaikan
logo trisakti/net
rmol news logo Konflik antara Yayasan dan Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) yang telah bergulir kurang lebih 15 tahun kembali memanas.

Hal ini juga dipicu oleh tindakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, yang mendukung pengangkatan Rektor oleh pihak Yayasan, Edy Suandi Hamid, tanpa melalui mekanisme aturan yang ada.

Sekretaris Ikatan Alumni Teknik Industri Usakti, Todotua Pasaribu, mengingatkan ada dua bentuk putusan Mahkamah Agung yang telah Inkrah dan dijadikan rujukan dalam perkembangan sengketa internal Usakti.

Pertama adalah Putusan MA nomor 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, jo 248/PDT/2009/PT.JKT, jo 821K/PDT/2010 amar nomor 4 antara lain Tentang Eksekusi 9 orang yang saat ini aktif dalam kegiatan Universitas. Kedua, Putusan MA nomor 435 K/ TUN tahun 2015 tentang Kepemilikan Aset Universitas Trisakti dan Pengelolaan Universitas Trisakti.

Dari dua bentuk keputusan MA tersebut maka dapat disimpulkan bahwa harus ada eksekusi terhadap sembilan orang yang saat ini masih aktif dalam kegiatan Universitas Trisakti. Kedua, seluruh aset yang dimiliki dan tercatat pada Usakti adalah milik negara yang diwakili Kementerian Keuangan.

Ketua Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Usakti ini menyatakan tindakan Menteri M. Nasir yang mengakui, mendukung serta menyerahkan hak pengelolaan Universitas Trisakti kepada Rektor yang dilantik oleh Yayasan tentu sangat keliru dan menabrak aturan serta mekanisme yang diatur oleh Peraturan dan Perundangan Pendidikan. Apalagi Yayasan yang melantik Rektor tersebut adalah Yayasan yang telah gugur statusnya terhadap Usakti berdasarkan Keputusan MA nomor 435 K/TUN tahun 2015.

"Menteri harus tetap berdiri dalam koridor hukum dan peraturan yang mengaturnya, bukan bergaya bak koboi atau seorang godfather yang menyelesaikan konflik perang antar geng," ujar Todo.

Dia mendesak konflik yang telah lama bergulir ini harus diselesaikan dalam koridor hukum. Karena itu, Menteri Nasir harus menghentikan langkah yangg telah diambilnya. Kemudian, memanggil Senat Universitas Trisakti dan Yayasan atas dasar akte Pondaag untuk duduk bersama. Menteri harus memberikan instruksi kepada Senat untuk segera mengeluarkan individu-individu yang tereksekusi dalam Keputusan MA.

Menteri Nasir juga mesti memerintahkan Senat Universitas yang telah bersih tersebut untuk segera menyiapkan proses pemilihan Rektor yang sesuai mekanisme dan peraturan.

"Menteri setidaknya memberikan batas waktu sekitar tiga bulan kepada Senat Universitas tersebut untuk melaksanakan instruksi atau arahan dalam melaksanakan Pemilihan Rektor baru," katanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA