Terlibat Vaksin Palsu, Petugas Medis Harus Diberi Sanksi

Rabu, 13 Juli 2016, 22:40 WIB
Terlibat Vaksin Palsu, Petugas Medis Harus Diberi Sanksi
pembuat vaksin palsu/net
rmol news logo Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mendesak Kementerian Kesehatan mencabut izin praktik dokter yang terbukti terlibat penggunaan vaksin palsu.

"Kalau rumah sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).

Dede mencontohkan, bagi perawat yang terbukti terlibat peredaran vaksin palsu bisa diberikan sanksi tidak digaji atau sanksi lainnya. Untuk memberikan pembelajaran bagi perawat lain agar tidak berbuat hal serupa.

"Bagaimana, itu bisa ditentukan," tambahnya.

Selain itu, lanjut Dede, pemberian sanksi juga agar tidak ada kesewenang-wenangan setiap profesi di sektor kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

"Dunia kesehatan membutuhkan kepercayaan," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA