"Kalau rumah sakit, akreditasinya diturunkan. Kalau sekadar perawat tentu bukan golongan secara khusus, mungkin ada sanksi secara sosial," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7).
Dede mencontohkan, bagi perawat yang terbukti terlibat peredaran vaksin palsu bisa diberikan sanksi tidak digaji atau sanksi lainnya. Untuk memberikan pembelajaran bagi perawat lain agar tidak berbuat hal serupa.
"Bagaimana, itu bisa ditentukan," tambahnya.
Selain itu, lanjut Dede, pemberian sanksi juga agar tidak ada kesewenang-wenangan setiap profesi di sektor kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
"Dunia kesehatan membutuhkan kepercayaan," tegasnya.
[wah]