Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, menjelaskan remisi khusus saat lebaran ini terdiri dari dua kategori.
Pertama RK-1 yakni remisi bagi narapidana yang mengalami pengurangan masa tahanan, namun masih menjalani sisa pidana. Sebanyak 62.470 narapidana menerima remisi RK-1 ini.
Kemudian, remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.
"Narapidana yang diberikan remisi RK-2 sebanyak 700 narapidana," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Lebih lanjut, Akbar mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Di samping itu, remisi ini untuk narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
Untuk tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari. Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 6.658 narapidana dan remisi RK-2 sebanyak 107 narapidana .
Sedangkan di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.852 orang dan remisi RK-2 sebayak 63 narapidana.
Kemudian Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.566 narapidana dan RK-2 sebanyak 62 narapidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: