Lebaran Ini 700 Napi Dapat Remisi Langsung Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Juli 2016, 15:43 WIB
ilustrasi/net
rmol news logo Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 63.170 narapidana.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, menjelaskan remisi khusus saat lebaran ini terdiri dari dua kategori.

Pertama RK-1 yakni remisi bagi narapidana yang mengalami pengurangan masa tahanan, namun masih menjalani sisa pidana. Sebanyak 62.470 narapidana menerima remisi RK-1 ini.

Kemudian, remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi.

"Narapidana yang diberikan remisi RK-2 sebanyak 700 narapidana," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Lebih lanjut, Akbar mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Di samping itu, remisi ini untuk narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Untuk tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak berasal dari. Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 6.658 narapidana dan remisi RK-2 sebanyak 107 narapidana .

Sedangkan di urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.852 orang dan remisi RK-2 sebayak 63 narapidana.

Kemudian Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana dengan masing-masing yang menerima remisi RK-1 sebanyak 5.566 narapidana dan RK-2 sebanyak 62 narapidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA