KY Ajukan Lima Calon Hakim Agung Dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Juni 2016, 16:01 WIB
KY Ajukan Lima Calon Hakim Agung Dan Dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
ilustrasi/net
rmol news logo Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka penyampaian usul calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta (Kamis, 30/6). KY mengusulkan lima CHA (dengan komposisi 3 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama), juga 2 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

Para calon Hakim Agung adalah Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata); H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata); Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata); Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama).

Kemudian, calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN dan Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.

Jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yaitu sebanyak 8 hakim agung (dengan komposisi 4 hakim agung kamar Perdata, 1 hakim agung kamar Pidana, 1 hakim agung kamar Agama, 1 hakim agung Militer, dan 1 hakim agung Tata Usaha Negara) dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA.

Artinya, KY hanya memenuhi 3 CHA dari 4 CHA untuk kamar Perdata yang diminta MA, dan 2 calon dari 3 calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta.

KY mengajukan calon sesuai dengan standar uji kelayakan. Jika pada prosesnya tidak ada calon yang layak, maka KY tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota diminta.

"Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang akan diusulkan oleh KY," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam rilisnya.

Penetapan kelulusan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa lalu (28/6) di Gedung KY, Jakarta. Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan. Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.

Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA