Resmi, Anak Buah SBY Jadi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 30 Juni 2016, 03:34 WIB
Resmi, Anak Buah SBY Jadi Tahanan KPK
Putu Sudiartana/rm

RMOL. Lima tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016 resmi jadi tahanan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelimanya secara bergiliran keluar dari gedung KPK setelah seharian digarap penyidik KPK.

Dua tersangka pertama yang keluar adalah Yogan Askan seorang pengusaha dibarengi dengan Kepala Dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto.

Mereka keluar dari ruang pemeriksaan pukul 1.23 WIB, Kamis (30/6) dini hari. Saat ditanya mengenai siapa saja yang berperan dalam pemberian suap, keduanya memilih bungkam.

Yogan dan Suprapto terus membisu meski dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media. Menuruni anak tangga markas anti rasuah keduanya langsung masuk ke mobil tahanan KPK. Yogan ditahan di Rumah tananan (Rutan) Mapolres Jakarta Pusat, sementara Suprapto ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selanjutnya giliran Noviyanti, Sekretaris Putu di Komisi III DPR RI dan Suhemi selaku pengusaha atau orang kepercayaan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana yang keluar dari markas KPK. Keduanya keluar pada pukul 1.26 WIB.

Sama seperti kedua tersangka sebelumnya, Noviyanti dan Suhemi juga melakukan aksi tutup mulut. Bahkan keduanya menutup muka dengan kain untuk menghindari sorotan media.

Menuruni anak tangga gedung KPK, keduanya terus membisu dan menutup muka dengan kain. Novi ditahan di Rutan C-1 KPK, sementara Suhemi ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Terakhir giliran anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana yang keluar dari gedung KPK. Politisi Partai Demokrat itu membisu saat ditanya mengenai kemarahan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya kader partai yang tertangkap tangan KPK.

Putu terus membisu sembari menutup mukanya saat menuruni anak tangga untuk masuk ke mobil tahanan KPK yang membawa ke Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penahanan kelima tersangka untuk mempermudah penyidikan. Kelimanya lanjut Yuyuk akan ditahan di rutan berbeda.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (30/6)

Sebelumnya KPK menciduk enam orang dari operasi tangkap tangan di sejumlah tempat pada Selasa (28/6) malam hingga Rabu (29/6) dini hari.

Keenam orang tersebut adalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris Putu, Noviyanti (NOV), Suami Noviyanti Muchlis (MCH)

Kemudian pihak swasta bernama Suhemi (SUH), Yogan Askan (YA) seorang pengusaha serta  Kepala Dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto (SPT)

Dari hasil pemeriksaan dan ekspos terhadap keenam pihak yang diciduk OTT KPK. Lima diantaranya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

Mereka adalah Putu, Noviyanti, Suhemi, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.

Sementara, Muchlis suami dari Noviyanti yang ikut terjaring tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penyidik tetap memanggil Muchlis untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret wakil bendahara partai Demokrat itu.

Atas perbuatannya, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA