Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan menjelaskan, ketiga pelaku dibekuk tadi malam lantaran diduga melakukan perusakan mobil polisi dan memukul anggota polisi.
"Semalam kami tangkap JM, MD alias Qinoy, kemudian RZM yang melakukan pengerusakan mobil patwal," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menambahkan, Ditreskrimsus sebelumnya sudah melakukan penangkapan terhadap para pendukung fanatik Klub Persija yang kedapatan berbuat onar. Mereka ditangkap berdasarkan petunjuk kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
"Kemarin kan enam tersangka, tapi setelah kami dalami ada lima tersangkanya. Dari lima itu, MF dikenakan wajib lapor (masih di bawah umur) dan tidak bisa dikenakan pasal ujaran kebencian. Jadi saya tegaskan, total pelaku ada delapan orang," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: