Saut Situmorang: KPK Tak Berwenang Tutup Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Juni 2016, 22:11 WIB
Saut Situmorang: KPK Tak Berwenang Tutup Kasus BLBI
saut situmorang/net
rmol news logo Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak pernah dipetieskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memastikan, kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp138,7 triliun di era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini terus berjalan.

"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya (kasus BLBI)," tegas Saut saat dikonfirmasi, Kamis (23/6).

Walau begitu, Saut meminta agar publik tidak perlu mendesak KPK untuk terburu-buru dalam menangani kasus tersebut. Sebab, diperlukan bukti-bukti yang cukup guna menangani kasus yang disebut-sebut menguntungkan puluhan pihak swasta itu.

"Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar saja," tandasnya.

Pada periode sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini. Mereka yang didengarkan keterangannya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Adapun menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres 6/2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono, dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

SKL sendiri berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.

BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.

Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA