Menurut Prasetyo, pertemuan tersebut belum tentu membicarakan soal permohonan dihentikannya penanganan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan Sudi Wantoko selaku direktur keuangan.
"Itu kan memang ada. Tapi kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap-menyuap," jelasnya usai buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6).
Prasetyo menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap Sudung tidak ditemukan upaya permintaan dana serta janji untuk mengamankan perkara PT Brantas di Kejati DKI. Hal ini juga yang membuat pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap yang kini sedang ditangani KPK itu.
"Di sini ini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan," cetusnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus itu pada KPK. Pihaknya juga tidak akan melindungi Sudung dan Tomo, serta mempersilakan KPK menelisik dugaan keterlibatan dua anak buahnya tersebut.
"Tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah, tapi kita membela yang benar," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas telah berupaya menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Dengan tujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan negara hingga lebih Rp 7 miliar.
Menurut JPU KPK Irene Putrie, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.
Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung< namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret.
Uang sejumlah Rp 2,5 miliar diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro.
[wah]
BERITA TERKAIT: