Polri bukan hanya bertugas menjaga kenyamanan para investor, tetapi juga memastikan perlakuan hukum yang adil bagi semua pihak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hafiz Tohir, dan anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6).
Keduanya meminta kepolisian meluruskan kasus yang dialami Cedrus Investments Ltd. Cedrus meminjamkan uang kepada Harun Abidin dengan agunan saham PT Cakra Mineral Tbk. Namun, Harun tidak mampu mengembalikan pinjaman itu. Dari sana, justru Harun yang mengadukan Cedrus ke Mabes Polri.
Tanpa pernah memanggil Cedrus (terlapor), Polri membekukan saham yang menjadi agunan. Polri membuat surat pembekuan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perkembangan kasus menjadi penyidikan pun hanya diketahui Cedrus dari berita media massa.
"Sangat berbahaya jika polisi merekayasa masalah perdata menjadi perkara pidana, apalagi bagi investor asing," kata Hafiz.
Dia menegaskan bahwa perlakuan hukum yang benar harus dilakukan untuk mendorong investasi, selain menyiapkan regulasi dan infrastruktur.
Sedangkan Heri Gunawan mengungkapkan bukan perkara mudah untuk meningkatkan iklim investasi Indonesia yang kini baru di peringkat 109. Supaya pertumbuhan ekonomi bisa di atas 7 persen, maka investasi harus minimum 37 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Pertanyaan kita, kalau Polri tidak berhati-hati menangani perkara perdata yang direkayasa menjadi pidana, apakah akan membuat investor asing menjadi takut atau bagaimana?" sindir Heri.
[ald]