Selain Miarni, penyidik juga menjadwalkan General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein dan dua orang swasta yakni Tekno Wibowo, dan Ali Hanafi Lijaya untuk diperiksa.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pemeriksaan keempat pihak swasta tersebut sebagai saksi tersangka M. Sanusi.
Diduga, pemeriksaan pihak swasta tersebut merupakan upaya KPK dalam menelusuri aset Sanusi. Pasalnya, mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
"Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka MSN (M. Sanusi)," ujar Yuyuk di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait raperda reklamasi Teluk Jakarta. Mereka adalah Sanusi, Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya Trinanda. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD.
Dalam perkembangannya, KPK menduga ada anggota DPRD lain yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Anggota Balegda Muhammad 'Ongen' Sangaji, dan Sanusi. Ariesman Widjaja juga ada dalam pertemuan.
[wid]
BERITA TERKAIT: