Seperti diketahui, pada Selasa 7 Juni lalu, Kepolisian menciduk perwira menengah TNI, Kolonel Inf Agus Listyowarno (AL) yang menjabat Kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Komunikasi Penduduk Potensi Pertahanan Kemenhan RI. Ia diseret dengan barang bukti uang palsu senilai sekitar Rp 300 juta.
Dua orang yang menjadi anggota sindikat berinsial UF dan MAS, telah ditangkap pekan lalu.
"Diamankan di wilayah Jawa Tengah, di dua lokasi berbeda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6).
Menurut Agung, tersangka UF berperan memberikan uang palsu kepada Kolonel AL. Sementara, tersangka MAS sebagai penyandang dana.
MAS memberikan Rp 100 juta berupa uang asli untuk ditukarkan dengan 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pecahannya mirip dengan yang disita dari Kolonel AL," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: