KPK Memanggil Saksi Yang Sudah Meninggal Dunia

Selasa, 21 Juni 2016, 20:41 WIB
KPK Memanggil Saksi Yang Sudah Meninggal Dunia
net
rmol news logo Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengkritik surat panggilan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 untuk memberikan keterangan terkait kasus suap mantan Gubernur Gatot Pudjo Nugroho pada hari ini.

Sebab, dari 28 nama anggota dewan yang dipanggil masih tercantum nama Effendi Napitupulu sesama anggota Fraksi PDIP yang sudah meninggal dunia pada 19 April 2016 lalu.

Menurut Sutrisno, pencantuman nama Effendi dalam daftar anggota dewan yang diperiksa merupakan bukti buruknya sistem administrasi di lembaga anti rasuah.

"Mereka itu adalah lembaga yang menangani ekstra ordinary crime, harusnya mereka juga extra ordinary dalam hal administrasi," katanya seperti dikutip Medanbagus.com, Selasa (21/6).

Sutrisno menyebut pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap orang yang sudah meninggal sebagai lelucon yang menunjukkan kekacauan administrasi. Alasan tidak mengetahui yang dipanggil sudah meninggal dunia menurutnya tidak masuk akal, mengingat KPK berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Dewan DPRD Sumut mengenai pemanggilan tersebut.

"Kan sudah secara terbuka, baik lewat media diketahui publik bahwa Effendi Napitupulu sudah meninggal. Ini administrasi KPK harus diperbaiki," ujarnya.

Selain mengkritik pemanggilan terhadap anggota dewan yang sudah meninggal, Sutrisno juga mengkritik masuknya panggilan terhadap politisi PDIP lainnya Siti Aminah Perangin-angin yang duduk sebagai anggota DPRD Sumut sejak November 2016 lalu sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Karo.

Menurutnya, pemanggilan Siti Aminah juga tidak masuk akal, sebab jika pemeriksaan KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap pada pembahasan LKPJ Pemprovsu 2014 dan interpelasi jilid tiga maka Siti Aminah dipastikan tidak ikut dalam pembahasan tersebut.

"Saya sudah dapat informasi dari staf fraksi bahwa dia (Siti Aminah) juga dipanggil. Lah urusannya apa gitu, sementara efek dari pemanggilan KPK sangat besar secara psikologis terhadap para anggota dewan yang meskipun berstatus saksi namun seolah sudah menjadi bagian dari perilaku yang melanggar itu," ungkapnya.

Sutrisno berharap, kondisi seperti itu harus menjadi otokritik bagi KPK selaku institusi yang ditugaskan untuk menuntaskan kejahatan yang bersifat ekstra ordinary tersebut.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku bahwa pemanggilan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut didasarkan pada dokumen yang dimiliki penyidik. KPK menurutnya akan segera memperbaharui data tersebut.

"Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan update database yang dimiliki," demikian Priharsa. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA