Mantan komisaris PT Agung Sedayu Group itu diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi. Keterangan Richard nantinya untuk melengkapi berkas milik M. Sanusi.
"Yang bersangkutan (Richard) diperiksa untuk tersangka MSN (M Sanusi)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/6)
Selain Richard, terkait kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang karyawati PT Agung Sedayu group bernama Heliawati atau Lia serta wiraswasta bernama Trian Subekhi.
Richard setidaknya telah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati sebelumnya menyatakan, pemeriksaan terhadap Richard dilakukan penyidik untuk mengetahui perannya hingga PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group mengantongi izin reklamasi.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Ariesman dan Trinanda ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: