Kedatangannya untuk membahas kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.
Arminsyah mengatakan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam menangani kasus ketua Kadin Jatim tersebut. Seperti anggaran penyidikan serta kendala untuk mendapatkan persetujuan penyitaan barang bukti dari pengadilan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Padahal, kejaksaan sudah mengirimkan surat dua kali.
"Ada hal-hal kami minta bantuan KPK seperti ada audit mengenai konstruksi ya. Nah, kita koordinasi dengan KPK. Dengan koordinasi supervisi KPK mungkin KPK akan memberi bantuan untuk menjelaskan pada pihak-pihak terkait ya," jelasnya.
Menurut Arminsyah, penyidikan perkara La Nyalla sudah hampir selesai dan tinggal menunggu persetujuan penyitaan. Namun, dia belum bisa memastikan apakah nantinya La Nyalla akan disidang di Jakarta atau Surabaya.
"Pertimbangkan kejadian kemarin adanya perusakan rumah dinas, tapi aparat keamanan di sanalah (Surabaya) pertimbangannya. Nanti kita minta aparat di sana untuk baca situasi. Kalau memang tidak memungkinkan di Surabaya, kita minta dipindah ke Jakarta," ujarnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Dia diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial public offering) Bank Jatim pada 2012.
Kejati Jatim juga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah dari rekening La Nyalla yang sebagian besar masuk ke rekening keluarganya.
[wah]
BERITA TERKAIT: