Majelis Pertimbangan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta Sandi Ebenezer Situngkir menyampaiÂkan, laporan masyarakat yang tidak diproses sering menimbulÂkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Banyak laporan masyarakat tertahan di jaksa. Entah apa alaÂsannya. Ke PBHI sendiri banyak laporan masyarakat terkait senÂgketa hukum. Ketika kita susuri ke kejaksaan, ternyata ditumpuk begitu saja, tak dikerjakan," paparnya.
Selain tidak dikerjakan, lanjut Sandi, banyak juga laporan atau berkas hukum dari masyarakat yang dimainkan, sehingga malah ngambang proses hukumnya. Hal ini, menurutnya, menyebabÂkan masyarakat pencari keaÂdilan tidak memiliki kepastian hukum.
"Itu sejenis kenakalan peÂnyidik atau jaksa juga. Kita minta, perilaku seperti itu janÂgan dibiarkan terjadi di setiap institusi penegak hukum. Tindak tegas jaksa-jaksa yang nakal," ujarnya.
Kinerja kejaksaan, lanjut Sandi, juga akan tergambar seberapa akurat dan cepat daÂlam menangani perkara dana atu laporan yang disampaikan masyarakat.
"Ada lho, satu perkara yang harusnya sederhana dan bisa segera diproses, malah bertaÂhun-tahun ngendon atau diamÂbangkan begitu saja. Ini kan tak fair. Harus dievaluasi dan ditindak tegas oknum jaksa-jaksa yang bermain begitu," jelasnya.
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Setia Untung Arimuladi mengatakan, jika memang ada jaksa nakal yang mempersulit penanganan perkara, dia minta diberikan laporan langsung agar bisa dilakukan tindakan.
Sebaga Kajati yang memiÂliki tanggung jawab dan fungsi Waskat (Pengawasan Melekat) di jajarannya, bekas Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung ini juga berjanji akan memproses oknum jaksa-jaksanya yang nakal.
"Jika memang ada temuan atau indikasi pegawai Kejati dan Kejari di Jabar tidak benar meÂnangani perkara," ujar Untung.
Bekas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu mengatakan, bila masyarakat memiliki bukti, di tubuh Kejati terdapat oknum-oknum nakal, maka laporkan saja. Namun tentunya beserta bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabÂkan secara hukum.
"Kalau ada di internal kejakÂsaan baik kota dan kabupaten yang melakukan kegiatan di luar prosedur hokum, laporkan denÂgan catatan data yang lengkap," ujar pria yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu. ***
BERITA TERKAIT: