Ada Rapat, Kolega Damayanti Batal Jadi Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 13 Juni 2016, 19:20 WIB
Ada Rapat, Kolega Damayanti Batal Jadi Saksi
damayanti/net
rmol news logo Empat anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal memberikan keterangan terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sedianya Mohammad Toha, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, serta Musa Zainuddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Toha dan Musa sedang mengikuti kegiatan rapat kerja dengan mitra Komisi III DPR. Sementara Fathan dan Alamudin belum terkonfirmasi mengenai ketidakhadirannya. Tidak ada konfirmasi jelas tentang ketidakhadiran keduanya.

"Staf yang bersangkutan (Toha dan Musa) datang dan memberikan surat bahwa yang bersangkutan ada kegiatan acara Raker dengan mitra Komisi III," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/6).

Dalam kasus suap proyek di Kemen PUPR, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan.

Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro. Selanjutnya, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari selaku kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. [wah]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA