Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, penyidik telah menelisik adanya dugaan bagi-bagi fee dari pengembang proyek reklamasi kepada sejumlah anggota DPRD DKI. Meski demikian, Yuyuk belum mau lebih jauh soal adanya dugaan penggelontoran uang kepada anggota DPRD tersebut dikarenakan masih dalam proses penyelidikan.
"Sedang didalami oleh penyidik (soal satu-satu fee itu). Tidak bisa disampaikan hasil pemeriksaannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (10/6).
Selama sepekan ini, penyidik KPK telah beberapa kali memanggil sejumlah anggota dewan dari Kebon Sirih. Mereka diantaranya Muhammad (Ongen) Sangaji, Selamat Nurdin, Bestari Barus hingga Prasetyo Edi Marsudi.
Yuyuk menjelaskan, penyidik masih terus mengkorek keterangan seputar pembahasan raperda dan pertemuan dengan para pengembang. Pertemuan tersebut dimotori Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, pertemuan itu juga yang menjadi akar adanya dugaan penggelontoran uang kepada anggota DPRD DKI.
Diketahui, pembahasan raperda yang berujung suap ini yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta saat ini bergulir di Balegda. Di mana, Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi merupakan salah satu anggotanya.
Sanusi diduga menerima suap hingga Rp 2 miliar di tengah pembahasan raperda tersebut dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Agung Podomoro sendiri turut andil dalam mega proyek dengan mengerjakan pembuatan Pulau G lewat anak usahaanya PT Muara Wisesa Samudera.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
[wah]
BERITA TERKAIT: