Sebab, adendum yang baru dilakukan Direktur Utama PJA, Gatot Setyo Waluyo tersebut meringankan Fredy Tan (WAIP) dengan menurunkan jumlah
show menjadi sangat sedikit.
Langkah Gatot tersebut dinilai akan memperparah kerugian PJA sebagai BUMD dan berkelanjutan hingga 25 tahun ke depan.
"Dengan audit investigasi ini diharapkan BPK bisa menemukan kejanggalan dalam adendum antara PJA dengan WAIP," kata Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi
Bukan hanya BPK, Uchok juga mendorong Inspektorat DKI tidak berpangku tangan atau duduk manis saja melihat dugaan kejanggalan adendum tersebut.
"Akan lebih baik, Inspektorat mengundang Kejati Jakarta untuk membongkar kejanggalan atas adendum ini,"imbaunya.
Menurut Uchok, baik Gatot maupun pihak WAIP. harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan mereka.
Sementara itu berdasarkan info di lapangan, Fredy Tan yang sudah berstatus tersangka atas kasus pelepasan aset seluas 5 ribu meter persegi senilai Rp 68 miliar di Jakpro saat ini berada di Singapura dengan alasan berobat karena serangan jantung.
[wid]
BERITA TERKAIT: