"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, mulai 11 Juni sampai 10 Juli 2016," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 8/6).
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan dari tiga tersangka tersebut.
"Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk.
Secara terpisah, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Bupati Ojang mengatakan kliennya akan kooperatif dalam penambahan masa penahanan tersebut.
KPK sendiri menetapkan Bupati Ojang sebagai tersangka untuk dua kasus. Pertama, sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Dinkes Kabupaten Subang tahun 2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam perkara suap ini, Ojang bersama Jajang Abdul Kholik yaitu terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang 2014, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan dan Lenih Marliani (istri Jajang) disangka sebagai pemberi suap sebesar Rp 528 juta.
Suap diduga diberikan kepada Fahri Nurmallo selaku ketua JPU pada Kejati Jabar yang menangani kasus BPJS dengan terdakwa Jajang dan anggota JPU Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni. Kasus kedua, Ojang diduga menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara atau bupati.
[wah]
BERITA TERKAIT: