Ketiga TPS tersebut sebelumnya dicoret dan diubah untuk kembali ke angka awal, sedangkan hasil pemungutan suara ulang di TPS dinyatakan batal karena bertentangan dengan perintah Putusan Sela MK.
Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Adat Papua, Decky Ovide, mengatakan bahwa pihaknya melihat adanya pelanggaran konstitusi oleh MK, terkait hal itu.
Putusan MK yang membatalkan dan tidak mengakui kesepakatan adat 534 masyarakat Kampung Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pemilihan Bupati dan Wakii Bupati Teluk Bintuni tanggal 19 Maret 2016 sangat mengecewakan dan melukai hati masyarakat adat.
Putusan MK Nomor 101/PHP.BUP-XIV/2016 tersebut juga merupakan pengingkaran atas penentuan pendapat rakyat 1969, otonomi khusus bagi masyarakat Papua, dan pengingkaran atas keberadaan masyarakat adat Papua sebagai bagian integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Kami secara tegas menganggap MK harus mengembalikan hak konstitusi dari masyarakat Moyeba. UU menjamin adanya kesepakatan adat, sehingga apa yang dilakukan masyarakat Moyeba merupakan pemberian aspirasi dan sah menurut UU," terang dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/6).
Dia juga meminta Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla untuk turun tangan memberikan solusi terhadap MK. Kalau tidak, mereka khawatir kasus Akil Mochtar jilid II bisa terjadi.
"Kandidat yang sudah menang dua kali dibatalkan. Saya kira sangat tidak rasional. Hakim etik yang memutuskan perkara ini harus diperiksa. Semua pihak yang merasa dirugikan MK harus bicara. Mari sama-sama sebagai warga negara yang baik, jujur dalam berdemokrasi," jelas Decky.
"Menko Polhukam bisa membatalkan pelantikan bupati hasil keputusan MK. Jangan dilantik sampai penyelidikan kasus bahwa ada penyuapan pada hakim MK," sambungnya.
Dalam pemilihan Bupati Bintuni di Papua Barat tahun 2015, peserta nomor 2 telah dimenangkan oleh MK secara kontroversial dan aneh, disebabkan dalam pemllihan susulan ulang (PSU) Distrik Moyabe, peserta nomor 3 yaitu Daniel Asmorom, SH. MM., dengan pasangannya Yohanis Manibuy memenangkan suara sebanyak 7 perwakilan.
Namun anehnya dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersidang beberapa kali, justru memenangkan pasangan nomor 2, hal itulah yang diprotes oleh Masyarakat Bintuni, yang telah dengan susah payah mereka turun dari gunung-gunung menuju tempat pemilihan suara untuk memberikan haknya memilih pemimpinnya, yaitu Daniel Asmorom sebagai Bupati dan Yohanis Manibuy sebagai Wakil Bupati.
Namun pesta demokrasi oleh rakyat Bintuni telah dibatalkan sepihak oleh Mahkamah Konstitusi Secara. kontroversial. Patut diduga adanya sesuatu mungkin berbau adanya dana-dana siluman yang mengalir ke oknum-oknum tertentu di MK, apalagi Ketua MK telah diperiksa dan dikenai sanksi atas titipan seseorang pada Kejaksaan Agung.
[sam]