Diduga Salahgunakan Wewenang, Bupati Sarmi Terancam Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 02 Juni 2016, 23:50 WIB
Diduga Salahgunakan Wewenang, Bupati Sarmi Terancam Dicopot
mesak manibor/net
rmol news logo Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono mengancam akan mencopot Bupati Sarmi, Mesak Manibor.

Pasalnya, Bupati Mesak diduga telah melakukan pengangkatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui penunjukan langsung.

"Jika terbukti ditemukan ada keributan, bakal kita copot," ujar Sonny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Selain itu, Bupati Mesak juga pernah bermasalah dengan hukum dan sempat dinonaktifkan. Sehingga, Kemendagri pun telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan mengangkat SKPD melalui kesepakatan pada 27 Januari 2016.

"Kalau memang diaktifkan bikin ribut ya kita cabut lagi," lanjut Sonny.

Menurutnya, definisi pejabat yang sah secara pemerintahan adalah pejabat dengan surat keputusan. Sonny sendiri mengakui ada kebiasaan yang mengarah pada kesewenang-wenangan soal pengangkatan pejabat ini. Bahkan ada sejumlah oknum yang memang tidak mengerti soal penunjukkan yang sah dalam aturan pemerintahan.

"Kadang seenaknya. Pengertian memo dan SK saja ada yang tak tahu," bebernya.

Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan arahan Kemendagri dalam hal legalitas dan pengakuan dari pusat. Sonny menambahkan, jika pejabat tanpa pengakuan yang sah ikut mengatur jalannya pemerintahan di daerah, dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

"Kalau dalam hal tak resmi menjabat jelas kerugian negara," katanya.

Untuk itu, sikap tegas diperlukan dalam pembuktian keadaan riil di lapangan. Sonny pun berniat menerbangkan tim guna melakukan penyelidikan di Kabupaten Sarmi, Papua.

"Kita pasti akan kirim orang ke sana untuk melihat. Untuk memastikan Bupati Mesak bersalah atau tidak," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi yang dipimpin Ketua Flafius Yaas. Dalam surat, komponen SKPD yang diangkat melalui kesepakatan 27 Januari 2016 menolak sikap Bupati Mesak Manibor yang dianggap sewenang-wenang dengan mengangkat jajaran SKPD baru tanpa SK.

"Kami Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Sarmi baik eselon II dan III yang memimpin SKPD. Dengan ini menyatakan menerima Bupati Sarmi Drs Manibor dan menolak dengan tegas pejabat lama eselon II dan III yang status kepegawaiannya belum jelas sampai saat ini," bunyi surat pernyataan Forum SKPD Kabupaten Sarmi. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA