Kuasa hukum pelapor berinisial BS, Rizki Hariyo, mengatakan, ia meminta informasi serta klarifikasi BPOM terkait izin edar produk Chlorophyl Gamat yang dimiliki perusahaan terlapor.
"Sebagai bentuk itikad baik, kami juga mencoba minta klarifikasi instansi berwenang dalam hal ini BPOM. Sehingga kedatangan kami akan jadi pijakan langkah kami berikutnya," kata Rizki kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kliennya sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena setelah mengonsumsi produk tersebut mengalami sakit diare, bahkan sampai dirawat di Rumah Sakit Atmajaya. Produk yang dibeli kliennya itu disebut-sebut berkhasiat untuk kesehatan tulang.
"Kemudian dia makan lalu konsumsi produk ini, setelah itu dia merasa ada masalah di perut. Tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami minta klarifikasi BPOM ada tidak masalah di dalam produk itu," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium rumah sakit sembari menanti perkembangan dari BPOM terkait tindak lanjut laporannya. Sementara di Polda Metro Jaya, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
"Kita lebih ingin mengetahui izin edar produk itu, di Polda klien kami melaporkan terkait pasal 91 Undang-undang pangan dan masalah izin edar juga," terangnya.
BS melaporkan PT RGS ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat karena dugaan penjualan produk tanpa mencantumkan aturan pakai. Sesuai Laporan Polisi Nomor TBL/2294/V/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2016, perusahaan itu dijerat tindak pidana pada bidang pangan.
Seorang konsumen lainnya, SN mengadukan perusahaan MLM itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 518/ V/ 2016/ PMJ/ Restro Jakbar tertanggal 19 Mei 2016 dengan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf I tentang perlindungan konsumen.
Bahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah perusahaan multi level marketing (MLM) PT RGS LWG di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (25/5) terkait dugaan peredaran obat ilegal.
"Benar (penggeledahan), tapi bukan penggerebekan," kata Kepala Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arsal Sahban.
[ald]