BPK Harus Lakukan Audit Investigatif di Kasus Air Nav

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Juni 2016, 18:22 WIB
BPK Harus Lakukan Audit Investigatif di Kasus Air Nav
uchok sky khadafi/net
rmol news logo Proyek di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Navigation Indonesia (Air Nav) layak dicurigai. Pasalnya, proyek tersebut dilakukan tanpa tender.

"Direksi Air Nav memberi proyek senilai USD 2,3 juta kepada perusahaan Amerika, Mitre Corporation, tanpa tender dan dapat diperpanjang (juga tanpa tender),” kata  Direktur Eksekutif Center Budget Analisys (CBA) Uchock Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (1/6).

Menurut dia, jika penunjukkan langsung tersebut ternyata benar, maka peranan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga layak dipertanyakan.

"Kami memperoleh informasi, apa yang dikerjakan Mitre sebetulnya hanya muslihat belaka dan tujuannya untuk  mengambil uang negara, karena Air Nav sudah mempunyai hasil yang sama. Ini melanggar aturan,” ujarnya.

Uchok menegaskan, supaya hal ini clear kepada publik dan penegak hukum, maka BPK hendaknya segera mengadakan audit investigatif. Nah, hasilnya diserahkan kepada DPR dan diumumkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, berbagai informasi yang masuk ke DPR, proyek yang dikerjakan Mitre sesungguhnya hanya alat Dirut Air Nav untuk menjustifikasi proyek bernilai triliunan rupiah, yaitu pembangunan sistem radar di bandara Soekarno Hatta.

Muslihat dilaksanakan Direksi Air Nav dengan memutus kontrak pembangunan sistem radar yang tengah berlangsung. Kemudian ditunjuk konsultan (Mitre) untuk merencanakan proyek serupa, yang nilainya jauh lebih besar.

"Proyek yang sedang berlangsung diputus, kemudian ditunjuk konsultan untuk merencanakan proyek baru menggantikan proyek yang telah diputus. Ada apa ini? BPK harus mengungkap dengan jelas,” katanya.

Informasi yang diperoleh menyebut, sebetulnya BPK dalam audit telah menyatakan, pemutusan kontrak secara sepihak oleh Air Nav, adalah tindakan salah. Air Nav tidak ada alasan memutus kontrak, karena memang dibutuhkan dan pelelangan dilaksanakan secara benar.

"Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus segera turun tangan. Aturan batas-batas melaksanakan tunjuk langsung, harus ditegakkan. Menteri BUMN jangan sampai melindungi perampok uang negara,” kata Uchok. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA