"Perppu itu hanya memberikan ancaman sanksi maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Tapi, Perppu itu tidak akan bisa menghilangkan potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak-anak," ucap kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di DPR, Jakarta (Sabtu, 28/5).
Menurut Bambang, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kuno yang terjadi di banyak tempat. Banyak hukuman keras mengancam, tapi kejahatan itu masih terjadi karena adanya orang yang menderita kelainan dan orientasi seksual.
Bambang cukup senang dengan ditekennya Perppu Kebiri. Kehadiran Perppu itu diharapkan dapat menekan angka kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini marak menjadi sekecil-kecilnya. Tapi, tetap saja orang tua harus waspada. Sebab, perlindungan anak tetap menjadi tugas utama para orang tua.
"Orang tua harus mau memahami dan mengenal segala bentuk ancaman terhadap anak-anak di lingkungan permukiman atau dalam radius tertentu. Tidak hanya pelaku paedofil, sekarang pun marak pengedar narkotika di lingkungan permukiman masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, Bambang meminta kesadaran masyarakat membuat ketahanan bersama. Masyarakat harus ikut menutup potensi kejahatan seksual berbasis lingkungan, menutup ruang pornografi, narkoba, miras, tayangan bermuatan kekerasan seksual, dan perjudian.
[ysa]
BERITA TERKAIT: