Pasalnya, berkas yang sudah lima kali dikembalikan jaksa karena masih P19 atau belum lengkap itu dinyatakan P21 sesaat menjelang masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu berakhir pada 28 Mei lusa.
"Kita bukan syok lagi. Kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macam. Itu kan hasil penyidikan jelas," ujar Boestam, Kamis (26/5).
Menurut Boestam, tak hanya dirinya yang syok mendengar kabar tersebut, Jessica dan keluarganya pun ikut terkejut. Pasalnya, Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2016 dan mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya sehari kemudian.
Rinciannya, masa tahanan awal selama 20 hari kemudian diperpanjang 40 hari, lalu 30 hari dan ditambah 30 hari. Rencananya, pihak Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejati DKI.
"Gimana enggak syok, Jessica saja syok. Mungkin sekarang lagi nangis-nangis," ungkap Boestam.
Selaku kuasa hukum, Boestam juga menyesalkan dirinya tidak diperkenankan melihat secara langsung kelengkapan berkas yang dipastikan P21 oleh JPU. Sehingga dirinya mengaku lebih pasif dan lebih banyak berbicara di media.
"Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Bolak balik itu hal yang biasa," katanya.
Diketahui, berkas perkara Jessica berstatus P21 oleh jaksa sesuai dengan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 terkait P21 berkas BAP Jessica.
[wah]