Pimpinan MPR Minta Perppu Kebiri Cepat Disahkan Jadi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 16:45 WIB
rmol news logo Wakil Ketua MPR RI, Mahyuddin, setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalamnya, Perppu yang lebih dikenal dengan "Perppu Kebiri" itu mengatur tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku dengan cara kebiri kimiawi.

"Saya kira bagus, karena memang Indonesia sekarang mengalami darurat kejahatan seksual," ujarnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Politisi Partai Golkar ini berharap Perppu Kebiri bisa segera diimplemantasikan dengan baik sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pedofil," katanya.

Bukan hanya itu, Mahyuddin juga berharap agar Perppu Kebiri segera disahkan DPR RI sebagai undang-undang.

"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadi UU, untuk tindak lanjut daripada Perppu. Kita prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA