Di dalam Perppu itu, ada aturan pemberatan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan anak dengan cara kebiri kimiawi.
Politisi PDI Perjuangan ini lebih setuju jika pemberatan hukuman diberikan dengan memberikan sanksi sosial. Misalkan, menstempel kening pelaku pemerkosaan anak sebagai tanda ia pernah melakukan perbuatan biadab itu.
"Kebiri tidak menyelesaikan masalah. Pertaanyannya begini, apakah seseroang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirikan," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).
Apalagi, tambahnya, Perppu hanya boleh dikeluarkan presiden bila dalam keadaan genting dan memaksa. Sementara dalam hal fenomena pemerkosaan perempuan dan anak, undang-undang yang sudah ada hanya perlu diperkuat.
"Ini apa memaksanya? Tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menunutut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat saja," ujarnya.
Kesal dan tak setuju dengan dikeluarkannya Perppu Kebiri, anak buah Megawati Soekarnoputri ini menilai Presiden Jokowi terlalu boros.
"Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan Perppu. Ini kan pengganti UU, harus dalam keadaan genting dan memaksa," ulangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: