Junimart: Tidak Ada Keadaan Genting Yang Memaksa Penerbitan Perppu Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 16:05 WIB
Junimart: Tidak Ada Keadaan Genting Yang Memaksa Penerbitan Perppu Kebiri
junimart girsang/net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di dalam Perppu itu, ada aturan pemberatan hukuman terhadap pelaku pemerkosaan anak dengan cara kebiri kimiawi.

Politisi PDI Perjuangan ini lebih setuju jika pemberatan hukuman diberikan dengan memberikan sanksi sosial. Misalkan, menstempel kening pelaku pemerkosaan anak sebagai tanda ia pernah melakukan perbuatan biadab itu.

"Kebiri tidak menyelesaikan masalah. Pertaanyannya begini, apakah seseroang yang sudah dikebiri tidak nafsu lagi? Tidak juga, ini kan hasrat bisa menggunakan alat-alat lain. Ini harus dipikirikan," kata Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

Apalagi, tambahnya, Perppu hanya boleh dikeluarkan presiden bila dalam keadaan genting dan memaksa. Sementara dalam hal fenomena pemerkosaan perempuan dan anak, undang-undang yang sudah ada hanya perlu diperkuat.

"Ini apa memaksanya? Tinggal hakim memutuskan perkara, polisi melakukan penyidikan dan jaksa menunutut perkara. Ini kan sederhana, tinggal diperkuat saja," ujarnya.

Kesal dan tak setuju dengan dikeluarkannya Perppu Kebiri, anak buah Megawati Soekarnoputri ini menilai Presiden Jokowi terlalu boros.

"Janganlah presiden terlalu boros mengeluarkan Perppu. Ini kan pengganti UU, harus dalam keadaan genting dan memaksa," ulangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA