Senator: Banyak Masyarakat Yang Belum Paham Hukuman Kebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 10:12 WIB
Senator: Banyak Masyarakat Yang Belum Paham Hukuman Kebiri
fahira idris/net
rmol news logo . Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya diancam untuk dikebiri, namun dalam Perppu tersebut juga diancam hukuman mati. Atas keluarnya Perppu ini bisa menjadi acuan para hakim untuk memvonis berat para pelaku kejahatan seksual pada anak.

Anggota DPD RI dari Jakarta, yang juga dikenal sangat vokal memperjuangkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak, Fahira Idris mengapresiasi keluarnya Perppu ini.

Fahira beranggapan, Perppu ini lahir sebagai sebuah regulasi perlindungan bagi anak yang tegas, dan menunjukkan komitmen negara untuk perang terhadap kekerasan anak. Ia menyebutkan, kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga memang patut negara hadir untuk penanganan yang tidak biasa dibanding dengan tindakan kejahatan lainnya.

Namun, Fahira berkicau dalam twitter pribadinya, @fahiraidris, hukuman kebiri masih membutuhkan sosialisasi bagi kalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang masih beranggapan hukuman kebiri berarti memotong alat vital pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Banyak masyarakat yang masih salah paham terhadap Perppu kebiri ini. Saya berharap pemerintah segera mensosialisasikannya," kicau Fahira, Kamis, (25/5).

Fahira juga menjelaskan, hukuman kebiri ini hanya berlaku bagi pelaku yang sudah dewasa, yang berarti tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.

Baginya, Perppu Kebiri ini akan membuat para pelaku kejahatan seksual pada anak untuk berfikir 1000 kali untuk melancarkan niat jahat mereka. Ia juga menegaskan, tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk hanya memvonis ringan bagi para predator anak, apalagi jika kekerasan tersebut dibarengi dengan pembunuhan sadis dan biadab serta melakukan pemerkosaan berulang-ulang.

"Perppu kebiri ini memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi predator anak agar memberikan efek jera," sambungnya.

Perppu kebiri yang baru disahkan ini juga memuat pemberatan dan penambahan hukuman mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun, paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. selain itu juga mengatur penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA