Pemred Obor Rakyat Panen Dukungan Moral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 17 Mei 2016, 09:04 WIB
Pemred <i>Obor Rakyat</i> Panen Dukungan Moral
setiyardi/net
rmol news logo Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa, dua terdakwa dalam kasus penerbitan Tabloid Obor Rakyat saat jelang Pilpres 2014, akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

Rencana persidangan ini dinilai agak janggal karena hampir dua tahun kasus ini mengendap tanpa kabar.

Setiyardi dan Darmawan Sepriyossa mendapat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya 24, Jakarta.

Sidang dijadwalkan akan dimulai jam 10.00 WIB. Setiyardi dan Darmawan hampir bisa dipastikan akan menghadiri sidang itu. Kesediaan mereka untuk datang sudah disampaikan Setiyardi lewat akun media sosialnya.

"Sebagai rakyat biasa, saya dan Darmawan akan menjalani sidang itu. Mohon doa dari para sahabat agar semua bisa berjalan baik dan lancar. Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, melindungi kita dan Bangsa Indonesia," kata Setiyardi yang kala kasus bergulir menjabat Pemred Obor Rakyat.

Setiyardi lewat akun Facebook miliknya mengatakan banyak tokoh yang terkejut dengan rencana persidangan kasus Obor Rakyat yang terbit pada Pilpres 2014 lalu. Setelah dua tahun tak ada kabar berita, tiba-tiba akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya dan Darmawan Sepriyossa Asli akan duduk di kursi terdakwa. Hari ini (kemarin) saya dihubungi banyak tokoh nasional. Mereka berasal dari beragam parpol, juga profesi. Mereka memberikan dukungan moral. Itu menggembirakan, bahwa persahabatan terjalin dalam setiap keadaan," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bertemu Wakil Ketum DPP Gerindra, Arief Poyuono, tadi malam. Arief sendiri, seperti ditulis Setiyardi, berkomitmen untuk selalu hadir, memberikan dukungan kepada mereka di setiap sidang Obor Rakyat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA