KPK: Tidak Ada Barter, Lihat Di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 Mei 2016, 22:18 WIB
KPK: Tidak Ada Barter, Lihat Di Persidangan
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengungkap hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta di persidangan.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sebelum digelar sidang, pihaknya tidak akan membuka BAP terkait sebuah kasus kepada publik.

"BAP nanti akan dibuka di persidangan. Jadi silakan mengikuti persidangan," ujarnya di Gedung KPK, Jalan rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/5).

Yuyuk menjelaskan, tidak ada keterangan dari penyidik KPK terkait kabar adanya barter pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta antara PT Agung Podomoro Land dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, BAP secara keseluruhan akan diungkap di pengadilan.

"Menurut penyidik tidak ada keterangan seperti itu (barter pengembang dengan Pemprov DKI). Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti karena BAP tidak akan kita umumkan sekarang," tegasnya.

Sebelumnya, upaya barter kontribusi tambahan antara pengembang yang memiliki proyek pembuatan 17 pulau di pantai pesisir utara Jakarta merebak ke publik.

PT Agung Podomoro Land diduga memberikan sejumlah uang kepada Pemprov DKI untuk dana penertiban pemukiman lokalisasi Kalijodo. Hal tersebut terkuak dalam BAP Ariesman Widjaja, tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Dalam BAP tersebut, Ariesman mengaku telah menggelontorkan uang kepada Pemprov DKI untuk penertiban kawasan Kalijodo sebagai bentuk kompensasi kewajiban kontribusi pengembang sebesar 15 persen.

Kepada penyidik KPK, presiden direktur PT. Agung Podomoro Land itu mengaku dirinya menggelontorkan uang sebesar Rp 6 miliar untuk biaya pengusuran kawasan Kalijodo. Dana tersebut akan dibarter dengan pemotongan kontribusi tambahan kepada pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta sebesar 15 persen.

Terbongkarnya barter kewajiban kontribusi terungkap saat penyidik KPK menemukan memo permintaan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kantor Ariesman saat penggeledahan 1 April lalu.

Diketahui, PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha Agung Podomoro Land mendapat izin dari Pemprov DKI untuk mengerjakan pembuatan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektare. Namun, pada Rabu (11/5) kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan pengerjaan proyek reklamasi Pulau G lantaran dalam pembangunannya banyak melakukan pelanggaran fisik, serta belum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA