Adardam Achyar selaku kuasa hukum Ariesman Widjaja membantah jika pihaknya telah membocorkan BAP terkait adanya permintaan kontribusi tambahan dari Pemprov DKI kepada PT Agung Podomoro Land.
Menurutnya, tidak ada faedah atau mencari keuntungan dengan mengumbar materi BAP, terlebih untuk kepentingan pembelaan klien.
"Setahu saya tidak ada. Untuk apa dipublikasikan? Tidak ada faedahnya untuk pembelaan Pak Ariesman," kata Adardam saat dihubungi, Senin (16/5).
Dia menambahkan, media harus bertanya kepada pihak yang pertama kali mengembor-gemborkan persoalan tersebut.
"Tanya ke Tempo, mereka dapat dari mana? Dari saya sebagai PH (penasihat hukum) ya memang tidak pernah membocorkan," tegas Adardam.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada BAP yang bocor ke publik. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pihak yang diperiksa juga memiliki BAP sebagai pembelaan untuk persidangan. Namun Yuyuk tidak menyatakan bahwa bocornya BAP dari pihak yang diperiksa
"Tidak ada BAP yang bocor. Tapi memang AWJ (Ariesman Widjaja) sebagai tersangka dapat salinan BAP untuk pembelaan dia," ungkap Yuyuk beberapa waktu lalu.
Pada jumpa pers sore tadi, KPK kembali menegaskan bahwa tidak ada BAP yang keluar alias bocor dari penyidik KPK.
Menurut Yuyuk, BAP akan dibuka pada saat persidangan dan bukan dibuka untuk kepentingan umum sebelum proses penyidikan rampung alias P-21
"BAP nanti akan dibuka di persidangan, jadi silakan mengikuti persidangan yang berlangsung," katanya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sempat dibuat geram dengan tudingan terkait adanya yang menyebut barter dana penggusuran lokalisasi Kalijodo dan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi yang disebut-sebut masuk dalam BAP KPK. Dia menilai, tudingan itu fitnah dan jahat.
Tudingan itu terlontar dan menyebut hal itu berdasarkan keterangan tersangka kasus dugaan suap Raperda reklamasi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada seorang penyidik KPK
Meskipun menurut Ahok tudingan itu tak benar adanya, dia menilai, penyidik seharusnya tidak boleh membocorkan hasil penyidikan ke publik.
[wah]
BERITA TERKAIT: