Winangtuningtyastiti diperiksa sebagai saksi Andi Taufan Tiro dan Budi Suprianto. Keduanya merupakan anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Winangtuningtyastiti menegaskan, dalam pemeriksaan tadi, tidak membahas kunjungan kerja anggota DPR ke Maluku yang dilaksanakan Agustus 2015. Hal ini merujuk hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945 miliar lebih dari kunker perseorangan anggota DPR.
"Kunker tidak (dikonfirmasi), soal RDP (rapat dengar pendapat) juga tidak," bebernya sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/5)
Winantuningtyastiti mengatakan, seharusnya para anggota dewan melaporkan setiap kunker yang dilakukan baik saat reses maupun bukan masa reses. Faktanya hasil kunker itu hanya dilaporkan ke fraksi masing-masing anggota.
Selain itu tidak dimuat aturan tenggat waktu bagi anggota dewan melaporkan hasil kunkernya.
Ditanya sejauh mana evalusi terhadap hasil kunker anggota dewan, menurutnya itu dilakukan masing-masing fraksi. Sehingga ia merasa bingung BPK menyerahkan laporan auditnya ke Setjen.
"Setiap anggota dikumpulkan di fraksi, setiap anggota kunker ke dapil harus menyampaikan laporan ke fraksinya. Nah sementara diperiksa BPK kan kesekjenan, di kesekjenan tidak ada laporannya," ujarnya.
Meski demikian, Winantuningtyastiti mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan 10 fraksi di Senayan untuk mengumpulkan laporan hasil kunker perorangan anggota dewan.
"Sudah kita kerja sama dengan fraksi, karena ini masa reses, tapi kita mengumpulkan dan sudah banyak. Banyak yang mengumpulkan," pungkasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: