Ruhut: Bebaskan Dan Rehabilitasi Nama Jessica Jika Tak Terbukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Mei 2016, 12:56 WIB
Ruhut: Bebaskan Dan Rehabilitasi Nama Jessica Jika Tak Terbukti
jessica kumala wongso/net
rmol news logo Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin belum jua dinyatakan lengkap alias P 21 sejak masa tahanan tersangka Jessica Kumala Wongso diperpanjang lagi terhitung 28 April lalu.

Seperti diketahui, polisi memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sejak 30 Januari  lalu.

Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengingatkan, sesuai ketentuan hukum, kasus Jessica harus dihentikan atau SP3 jika sudah batas waktu masa penahanan, berkasnya belum P21. Prinsipnya, lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah.

"Orang bersalah saja bebas kalau tak ada bukti kuat," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (10/5).

"Misal ketangkap si A, kau mencuri sepatu  warna hitam, ya kau akuin itu, tapi barang bukti sepatu putih, bebas dia bos," imbuh politisi Demokrat itu.

Ruhut menjelaskan, polisi harus punya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. Jika tidak, maka tersangka kasus pembunuhan dengan racun sianida itu harus dibebaskan.

"Bebas demi hukum, kepaksa bebas demi hukum, itu nggak bisa, siapa pun nggak bisa menahan," tegasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, kepolisian harus merehabilitasi nama baik Jessica.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA