Seperti diketahui, polisi memiliki waktu 120 hari untuk menahan Jessica sejak 30 Januari lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul mengingatkan, sesuai ketentuan hukum, kasus Jessica harus dihentikan atau SP3 jika sudah batas waktu masa penahanan, berkasnya belum P21. Prinsipnya, lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tidak bersalah.
"Orang bersalah saja bebas kalau tak ada bukti kuat," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (10/5).
"Misal ketangkap si A, kau mencuri sepatu warna hitam, ya kau
akuin itu, tapi barang bukti sepatu putih, bebas dia
bos," imbuh politisi Demokrat itu.
Ruhut menjelaskan, polisi harus punya dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka. Jika tidak, maka tersangka kasus pembunuhan dengan racun sianida itu harus dibebaskan.
"Bebas demi hukum, kepaksa bebas demi hukum, itu nggak bisa, siapa pun nggak bisa menahan," tegasnya.
Tak hanya itu, menurut dia, kepolisian harus merehabilitasi nama baik Jessica.
[wid]
BERITA TERKAIT: