Pria yang akrab disapa Ahok itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Iya (Ahok diperiksa) sebagai saksi untuk kasus reklamasi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, sesaat lalu.
Yuyuk mengatakan untuk pemeriksaan kali ini, Ahok bakal ditanya mengenai perizinan reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI.
"Yang bersangkutan juga ditanya soal tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," ucap Yuyuk.
Semenjak Ahok menjabat sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo, dirinya telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Sebelumnya izin prinsip dan pelaksanaan terkait pembuatan 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini juga telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo.
Salah satu izin pelaksanaan ini, Ahok berikan kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usah PT Agung Podomoro Land untuk mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektare.
Dia juga memperbaharui izin yang telah dikantongi oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, yang mendapat jatah mereklamasi 5 pulau buatan, A hingga E.
Seperti diketahui, sebelum memeriksa Ahok, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. Beberapa di antaranya seperti, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
[rus]
BERITA TERKAIT: