Pemeriksaan Airin kali ini masih terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Ia diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa TPPU (Wawan), nanti ya," kata Airin singkat sebelum masuk gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/5).
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014. Tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
"Sampai saat ini penyidik masih melakukan penelaahan 1200 kontrak paket pekerjaan dari sekitar 300 perusahaan yang dipergunakan TCW yang diatasnamakan pegawainya untuk mengikuti sejumlah proyek," kata Kabag Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/3) lalu.
Priharsa menyebutkan, 1.200 paket kontrak proyek itu dilakukan dari kurun waktu 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintahan Provinsi Banten, Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang dan ada juga paket kontrak kerja instansi vertikal di Kementerian PUPR
Adik Ratu Atut Chosiyah itu disangka dengan dua pasal, yakni 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU 15/2002 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
.[wid]