Prasetyo, Taufik Dan Merry Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Mei 2016, 14:10 WIB
Prasetyo, Taufik Dan Merry Kembali Digarap KPK
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Kali ini yang digarap adalah Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua Baleg DPRD DKI M. Taufik dan Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma.

Ketiganya bolak baik dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Prasetyo datang lebih dulu, politisi PDI Perjuangan itu mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda terkait reklamasi di teluk Jakarta.

"Dipanggil saja, untuk 3 orang tersangka," ujar Prasetyo singkat setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

Tak berselang lama, Merry memenuhi panggilan lembaga anti rasuah. Tiba di Gedung KPK, Merry yang juga politisi PDIP, langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

Setelah kedua politisi itu mulai memberikan keterangannya, giliran M Taufik yang datang ke markas lembaga anti rasuah. Ketua Gerindra DKI itu cukup mengejutkan pasalnya namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan yang dirilis Biro Humas KPK.

Tiba sekitar pukul 10.15 WIB, Taufik yang mengenakan batik berwarna biru mengaku kedatangannya untuk memenuhi undangan KPK.

Taufik enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan yang keenam kali hari ini. Dia itu pun bergegas masuk ke lobi Gedung KPK. Dia hanya menyebut, penyidik kemungkinan masih membutuhkan keterangannya untuk mengusut kasus ini.

"Mungkin masih ada yang kurang (dari penyidik)," ungkapnya.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan ketiganya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret presdir PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi

Untuk Prasetio dan Merry, dipanggil untuk melengkapi berkas perkara Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang telah menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sedangkan Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara M. Sanusi yang tak lain adik kandungnya.

"(Taufik) diperiksa untuk tersangka MSN (M Sanusi)," sambung Yuyuk.

Adapun tersangka satu lagi selain AWJ dan MSN adalah Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA