Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Ariesman Widjaja, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Ariesman Widjaja adalah Bos Agung Podomoro Land
Pemanggilan hari ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelum masuk ke gedung lembaga anti rasuah itu, Taufik menyempatkan diri untuk menjelaskan, kewajiban pengembang memang sudah dimasukkan di dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya permasalahan kewajiban pengembang bukan menjadi inti permasalah lambannya DPRD mengesahkan dua Raperda tersebut, melainkan perizinan pelaksanaan dan perizinan reklamasi yang membuat DPRD dan Pemprov DKI tidak satu kepala.
"(Kontribusi tambahan) sudah masuk di Pergub, itu sudah lama. Yang menjadi masalah soal izin pelaksanaan sama izin reklamasi. Karena Perda itu Perda tata ruang bukan Perda izin. Kita nggak mau masukin izin," ungkap Taufik sebelum masuk ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Taufik menambahkan, DPRD enggan untuk memasukkan proses peizinan di dalam Raperda zonasi reklamasi dan Raperda tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Hal ini lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mengizinkan beberapa pengembang untuk melaksanakan mega proyek reklamasi.
"Izin itu kan sudah keluar, jadi kita nggak mau masukan (perizinan) di situ dong (Raperda)," ujar Taufik, yang juga Ketua DPD DKI Gerindra.
Pemprov DKI memang sudah memberikan izin kepada beberapa pengembang untuk membangun proyek reklamasi di 17 pulau.
Ada delapan pulau yang telah diberi izin untuk dilakukan reklamasi yakni pulau C, D, dan E yang dipegang PT Kapuk Naga Indah. Kemudian pulau F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo, pulau G yang dipengang PT Muara Wisesa Samudra, pulau H oleh PT Intiland Development, pulau I oleh oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi, dan pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Belakangan Proyek pembangunan di pulau C dan D dihentikan oleh Pemprov karena tak mengantongi izin IMB.
[rus]
BERITA TERKAIT: