Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 22 April 2016, 21:48 WIB
Usaha Romi Daftarkan Pengurus PPP Sia-sia
net
rmol news logo DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) mendaftarkan susunan kepengurusannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siang tadi (Jumat, 22/4).

Menanggapi hal tersebut, kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz menilainya sebagai langkah salah kaprah. Menurut mereka, Muktamar VIII yang digelar kubu Romi di Asrama Haji Pondok Gede beberapa waktu lalu tak lain hanya kumpul-kumpul biasa atau sekelas arisan.  

Wakil Ketum PPP Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum PPP Humphrey Djemat memastikan bahwa Menteri Yasonna akan melakukan kesalahan kedua, seperti ketika mengesahkan pengurus hasil Muktamar Surabaya yang dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.

"Iris kuping saya, pasti Menkumham Yasonna Laoly memberikan pengesahannya dalam waktu cepat. Karena memang semua itu sudah direncanakan sejak awal," bebernya dalam percakapan dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta.

Humphrey menilai jika Menteri Yasonna tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah dibuat saat mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya sebelumnya yang juga dipimpin Romi. Saat ini justru akan membuat lagi kesalahan yang sama.

Padahal, jelas dasar hukum pengesahan pengurus PPP adalah SK Menkumham kembali ke hasil Muktamar Bandung di bawah kepemimpinan Suryadharma Ali. Karenanya, langkah kubu Romi mengajukan pengesahan ke Menkumham bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menolak pengajuan kembali kepengurusan hasil Muktamar Bandung.

"Apalagi sekarang pihak Djan Faridz telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain pengajuan permohonan hak uji materil di Mahkamah Konstitusi," jelas Humphrey.

Jadi, salah satu saja dikabulkan maka SK Menkumham kembali ke pengurus hasil Muktamar Bandung dan segala Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN) menjadi gugur.

"Jadi, sia-sialah usaha pihak Romi mengajukan permohonan pengesahan untuk muktamar abal-abalnya hari ini," tegas Humphrey. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA