Bahkan, Mahkamah Agung mengaku tidak mengetahui perkara yang menyeret pegawainya itu hingga terjaring operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu lusa lalu (20/4).
"MA sudah terima laporan dari ketua PN Jakarta Pusat, isi laporannya ada panitera PN yang tertangkap dalam operasi tangan tangan. Perkara apa, masih belum jelas," ungkap juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (21/4)
Lebih lanjut, Suhadi kembali menegaskan MA belum mendapat informasi dari KPK terkait kasus yang menyeret Edy. Karena itu dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai perkara yang saat ini ditangani Edy.
"Jadi, apakah itu perkara perdata atau pidana masih belum jelas," ujarnya.
Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menjaring Edy Nasution dan seseorang yang diduga perantara suap bernama Dodi Aryanto Supeno dari sebuah hotel di Jalan Kramat Raya sekitar pukul 10.45 WIB.
Dari penangkapan, KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakpus. Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.
Atas perbuatannya, Dodi Aryanto Supeno atau DAS dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy Nasution alias EN dijerat pasal 12 huruf (a) dan/atau (b) dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
[wah]
BERITA TERKAIT: