Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, Hartawan telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tanggal 28 Juli 2015, Hartawan telah mendapatkan vonis berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"Pada bulan April 2016 izin tinggal terpidana dimana kita ketahui izin pemegang paspor sudah habis pada tahun 2012, tetapi atas dasar fungsi hukum kita dimana kita ketahui keberadannya di Singapura sehingga pemegang otoritas di Singapura mencabut permanen residen yang dimiliki bersangkutan dan dicabut sekira Februari 2016, artinya tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Dijelaskan Boy, dalam proses pemulangan Hartawan, penyidik Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura. Ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi setempat yang pada akhirnya dengan status tidak dimilikinya permanen, berarti status dari segi aspek dari kewarganegaraan ilegal.
"Jadi hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar hubungan pejabat imigrasi dan penegak otoritas lainnya, Hartawan bisa dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," terang mantan Kapolda Banten ini.
Dalam bersamaan itulah sambung Boy, tugas Bareskrim ikut di dalam pesawat secara bersama-sama sehingga pada saat proses keluar dari bandara tadi malam, sejak berada di dalam pesawat sudah dalam pengawalan Bareskrim Polri.
"Jadi saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim dibawa tadi malam pada pukul 10 malam dalam status diborgol, saat turun dari pesawat juga diborgol," pungkas Boy.
[rus]
BERITA TERKAIT: