KPK Yakin Ada Kasus Besar Di Belakang Edy Nasution

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 April 2016, 16:19 WIB
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menegaskan tertangkapnya panitera-sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus besar

Agus mengungkapkan dari proses penyidikan terhadap Edy diketahui bahwa ia telah menerima suap dari seorang bernama Doddy Aryanto Supeno untuk mengamankan peninjauan kembali perkara perdata dari dua perusahaan yang didaftarkan di PN Jakpus.
Doddy telah melakukan dua kali pemberian uang suap kepada Edy sejak Desember 2015 dan terakhir pada Rabu kemarin (20/4) yang berujung penangkapan oleh KPK.

Agus menambahkan nama kedua perusahaan tersebut masih dirahasiakan karena pihaknya sedang melakukan pendalaman penyelidikan

"Perkara perdata dari dua perusahaan, tapi jangan dibuka di sini dulu kami akan melakukan pendalaman. Kami harapkan ini sebagai pembuka karena di belakangnya ada kasus cukup besar," ujar Agus.

Sebelumnya tim Satgas KPK mencokok Edy dan Doddy dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.45 WIB, kemarin.

Dari operasi tangkap tangan itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah kantong bermotif batik.

"Uang tersebut terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," ujar Agus saat konferensi pers

Penyerahan uang kepada Edy bukanlah yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015.

"Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama," ujarnya

Atas perbuatannya Dodi Aryanto Supeno alias DAS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

Sementara Edy Nasution alias EN, dijerat dengan pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA