Kejagung Masih Ngambang Soal Nasib Novel Baswedan

Senin, 18 April 2016, 04:15 WIB
Kejagung Masih Ngambang Soal Nasib Novel Baswedan
novel baswedan/net
rmol news logo Kejaksaan Agung masih mengambangkan nasib penyidik senior KPK Novel Baswedan pasca dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Jaksa Agung, HM Prasetyo yang dikonfirmasi masih memberikan jawaban pasti. Adapun gugatan memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan kejaksaan tidak sah.

"Novel kita tunggu dulu, bagaimana dan apa kepentingannya‎," kata dia, Minggu (17/4).

Prasetyo menjelaskan, putusan praperadilan tidak akan mengganggu langkah hukum Kejaksaan. Sebab, Kejagung punya kewenangan khusus, dalam hal ini untuk melimpahkan atau tidak suatu perkara tindak pidana.

"Praperadilan dinyatakan tidak sah yaitu putusan mereka, jadi ‎kita masih teliti," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Suparman memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah. SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA