Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan kasus PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menjerat Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko serta broker kasus Marudut sebagai tersangka.
Sudung yang tiba bersamaan dengan Tomo nampak terburu-buru memasuki gedung lembaga anti rasuah, meski begitu keduanya mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Siap, siap, siap," kata Sudung setibanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/4)
Ditanya apakah kenal dengan perantara suap bernama Marudut, Sudung enggan menjawab. Demikian pula saat ditanya tentang penyadapan yang dilakukan KPK, Sudung memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sama seperti Sudung, Tomo juga ikut memilih bungkam saat awak media menanyakan perihal Marudut dan kemana uang panas akan diberikan. Dirinya ikut bergegas masuk ke Gedung KPK mengikuti atasannya
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap 3 orang di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada 2 pejabat perusahaan BUMN dan 1 orang swasta yang ditangkap. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT Brantas Abipraya, serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya kemudian diboyong ke KPK untuk diperiksa secara intensif, diduga uang tersebut untuk menyuap Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
KPK juga pernah memeriksa Sodung dan Tomo setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga tersangka
"Mereka diperiksa karena ada kaitan," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (1/4) lalu.
[dem]