Ketua DPD DKI Gerindra itu akan memberikan keterangan terkait dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta juga adik kandung Taufik, Muhammad Sanusi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai Ketua Balegda, Taufik dianggap mengetahui seluk beluk pembahasan Raperda dan poin yang ingin dimasukkan pihak pengembangnya.
Hal ini diketahui, saat penggeledahan penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait pembahasan Raperda dari ruang kerjanya di Kebon Sirih.
"Yang diambil cuma dokumen raperda saja. Yang lain tidak ada," ujar Taufik sebelum masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Taufik menegaskan, penyitaan itu bukan berarti dirinya ikut terlibat praktik suap antara Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan adiknya. Ia pun langsung membantah pernah berhubungan dengan Podomoro Land.
"Tidak, tidak pernah saya berhubungan dengan Agung Sedayu Grup. Saya tidak pernah berhubungan dengan Agung Podomoro Land," ucapnya berulang.
Diketahui kasus ini terungkap setelah KPK menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan pihak swasta Geri dalam oprasi tangkap tangan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada akhir Maret 2016
Sanusi diduga telah menerima uang suap dari Ariesman Widjaja, terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Mantan politisi Gerindra itu diduga menerima uang Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman melalui perantaranya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sanusi, Ariesman dan personal asisten PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: