Kepada Ahok, Sunny Mengaku Repot Setelah Dicegah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 08 April 2016, 16:43 WIB
Kepada Ahok, Sunny Mengaku Repot Setelah Dicegah KPK
Sunny Tanuwidjaja/net
rmol news logo . Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Sunny Tanuwidjaja usai pria yang sudah lama menjadi staf khususnya itu dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya WhatsApp dia. Senyum-senyum (emoticon) saja dia. Saya bilang, bagaimana dicekal? Dia bilang, repot saja jadi enggak bisa kemana-mana," ucap Ahok mengumbar percakapannya dengan Sunny, kepada wartawan di kawasan JCC Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

Ahok mengatakan dirinya mendukung KPK untuk mengungkap aliran dana suap untuk Raperda proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang sudah menjebloskan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ke jeruji besi.

Dia menilai, pencegahan Sunny yang dilakukan lembaga anti korupsi berhubungan dengan proses pengumpulan keterangan dari beberapa saksi.

"Saya sudah dengar dari TV memang KPK akan lakukan langkah cegah, karena kalau dibutuhkan KPK takut dia sedang di luar negeri. Sunny kan sering bolak balik ke luar negeri. Saya kira itu prosedur yang harus dijalani," jelas Ahok.

Sekedar diketahui, Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Ahok mengaku Sunny hanya sebagai anak magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok.

Selain itu, Sunny juga tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies. Namanya disebut-sebut dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Dia pun dicegah imigrasi untuk enam bulan sejak pekan ini lantaran tersangka Sanusi menyebut nama Sunny dalam pemeriksaan penyidik KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA