Jaksa Agung: Kalau Tidak Salah, Ya Tidak Dihukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 April 2016, 14:57 WIB
Jaksa Agung: Kalau Tidak Salah, Ya Tidak Dihukum<i>!</i>
hm. prasetyo/net
rmol news logo . Jaksa Agung HM. Prasetyo belum mau bicara sanksi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Alasannya, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan di KPK.

Keduanya disebut-sebut terlibat kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait pembangunan reklamasi teluk Jakarta. Baik Sudung dan Tomo, dua-duanya sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Saksi itu ada hukuman berat, sedang dan ringan. Tapi kalau tidak ada kesalahan ya tidak dihukum dong, ngapain dihukum. Kalau salah baru dihukum," kata Prasetyo, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4).

Prasetyo pun kembali memastilan dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu, dua anak buahnya tidak ada saat peristiwa terjadi.

Bahkan, lanjut Prasetyo, dari hasil laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang dia terima, Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA