Keduanya disebut-sebut terlibat kasus suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait pembangunan reklamasi teluk Jakarta. Baik Sudung dan Tomo, dua-duanya sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
"Saksi itu ada hukuman berat, sedang dan ringan. Tapi kalau tidak ada kesalahan ya tidak dihukum dong, ngapain dihukum. Kalau salah baru dihukum," kata Prasetyo, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4).
Prasetyo pun kembali memastilan dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu, dua anak buahnya tidak ada saat peristiwa terjadi.
Bahkan, lanjut Prasetyo, dari hasil laporan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang dia terima, Sudung dan Tomo tidak terkait dalam kasus suap tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: