Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan panggilan terhadap dua pegawai PT Brantas Abipraya. Mereka yakni Gunawan dan Jani Tamtomo selaku Staf Keuangan PT Brantas. Selain itu, ada nama Tumpang Muhammad yang bakal ikut diperiksa.
Ketiganya diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi Senior Manager PT. Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung Pamularno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Kasus ini terungkap saat dua petinggi PT Brantas Abipraya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Kamis lalu (31/3).
Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, beserta seorang swasta bernama Marudut.
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat oeprasi tangkap tangan mencapai USD 148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: