Pejabat Yang Masuk Panama Papers Harus Klarifikasi ke Publik, Termasuk Sandiaga Uno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 April 2016, 09:52 WIB
Pejabat Yang Masuk <i>Panama Papers</i> Harus Klarifikasi ke Publik, Termasuk Sandiaga Uno
foto :net
rmol news logo Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono meminta para pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers untuk segera mengklarifikasi ke publik tentang kebenaran pencantuman nama mereka. Dan jika benar, mereka juga harus menjelaskan asal-usul uang itu.
 
Klarifikasi ini dinilainya penting untuk menjaga etika pejabat publik, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menghindari spekulasi di masyarakat, mengembalikan kepercayaan (trust) publik kepada pejabat dan pemerintah, serta mematuhi peraturan perundangan.

Abdulhamid mengingatkan, dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa data pribadi memang merupakan informasi rahasia atau dikecualikan, artinya orang lain tidak boleh mengetahuinya. Tetapi di pasal lain dalam UU yang sama disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika itu berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Dalam Pasal 17 huruf h (3) UU KIP disebutkan bahwa kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang merupakan informasi rahasia, tetapi hal itu tidak berlaku jika seseorang tersebut memiliki posisi di jabatan publik seperti tercantum dalam Pasal 18 (3).

"Oleh karenanya boleh diketahui publik seperti mekanisme LHKPN dan mestinya daftar kekayaan mereka di luar negeri tersebut juga masuk dalam LHKPN," terangnya melalui rilis pers yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 7/4).
 
Demikian pula, lanjut dia, para pejabat publik yang pernah menyewa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menyimpan uang di luar negeri secara bebas pajak (offshore), harus melaporkannya dalam LHKPN. Hal ini tidak saja terkait dugaan penghindaran pajak, tetapi juga untuk mengetahui kekayaan mereka itu sebenarnya berapa, berasal dari mana, dan halal atau tidak, yaitu apakah dari korupsi, pencucian uang, bisnis haram, atau lainnya.

"Apalagi daftar nama mereka itu ada bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah, pemimpin dunia yang bermasalah, dan kalangan jetset dunia," tegasnya.

Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terhapat WNI, khususnya para pejabat publik, yang masuk ke dalam daftar tersebut.

Dalam Panama Papers diketahui bahwa ada beberapa pejabat publik Indonesia seperti menteri, anggota DPR dan DPRD, pejabat eselon 1 kementerian dan pejabat lainnya, bahkan anggota wantimpres yang pengusaha, memiliki kekayaan atau perusahaan secara bebas pajak (offshore) di luar negeri. Dokumen tersebut bocor atas upaya pembongkaran oleh sebuah konsorsium jurnalis dunia (ICIJ) dan pupuler dikenal sebagai skandal Panama Papers.

Bagi kalangan swasta maka itu murni urusan perpajakan dan pidana, tetapi bagi pejabat publik juga terkait dengan azas keterbukaan informasi publik seperti diatur UU KIP sehingga para menteri, anggota DPR dan DPRD, para pejabat eselon 1 kementerian, dan pejabat lain yang tercantum di Panama Papers harus segera mengklarifikasi.

"Bahkan bakal calon pejabat publik seperti Sandiaga Uno juga harus sudah mengklarifikasi paling lambat pada saat mendaftarkan diri sebagai cagub DKI," tambah Abdulhamid.[wid]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA