"Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4).
Menurutnya, HT sedianya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kapasitasnya selaku mantan komisaris PT. Mobile 8 Telecom. Namun, ketua umum Partai Perindo itu meminta penundaan pemeriksaan hingga 11 April mendatang.
"Alasan sedang berada di luar kota. Sebagaimana Surat No.030/2016/0581.01/ HP&P tanggal 6 April 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm," jelas Amir.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: