Minta Penundaan, Kejagung Batal Periksa Hary Tanoe

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 April 2016, 20:07 WIB
Minta Penundaan, Kejagung Batal Periksa Hary Tanoe
hary tanoe/net
rmol news logo Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT), terkait penyidikan dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

"Saksi Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4).

Menurutnya, HT sedianya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kapasitasnya selaku mantan komisaris PT. Mobile 8 Telecom. Namun, ketua umum Partai Perindo itu meminta penundaan pemeriksaan hingga 11 April mendatang.

"Alasan sedang berada di luar kota. Sebagaimana Surat No.030/2016/0581.01/ HP&P tanggal 6 April 2016 Perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan Saksi dari Pengacara Saksi pada Hotman Paris & Partners Law Firm," jelas Amir. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA