"Dua orang itu baru diperiksa satu kali, jadi masih ada pemeriksaan lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/4).
Diketahui, dalam pemeriksaan awal dua petinggi PT. Brantas Abipraya ditemukan indikasi perusahaan plat merah itu ingin menyuap pihak Kejati DKI terkait penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan PT Brantas Abipraya.
Sebelumnya, Syarief mengakui dari pemeriksaan awal terdapat indikasi bahwa Sudung dan Tomo mengetahui rencana pemberian uang suap. Meski demikian, hal tersebut masih ditelusuri oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta pada Kamis pagi (31/3).
Sudi dan Dandung menyuruh Marudut sebagai perantara suap, rencananya uang sebesar USD 148.835 akan diberikan kepada Kejati DKI untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi.
Perkara dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Bratan Abipraya. Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. Ketiganya kini resmi menjadi tahanan KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: